Tugas dan Fungsi UPTD KPH Bulungan
-
Melaksanakan inventarisasi Hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana kehutanan pada KPH.
-
Melaksanakan rehabilitasi Hutan dan reklamasi pada KPH.
-
Melaksanakan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada KPH.
-
melaksanakan perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada KPH.
-
Melaksanakan pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.
-
Melaksanakan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pemanfaatan Kawasan hutan.
-
Melaksanakan pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
-
Melaksanakan ketahanan pangan (food estate) dan energy yang dilaksanakan KPH.
-
Melaksanakan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilaksanakan KPH.
-
Pemantauan,evaluasi, pengawasan,dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH.