Tugas dan Fungsi UPTD KPH Bulungan
1 Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Hutan
Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan hutan dengan pemegang PBPH, pemegang persetujuan penggunaan dan pelepasan Kawasan Hutan serta pengelolaan perhutanan sosial.
2 Pembangunan Resor
Melaksanakan pembangunan resor yang meliputi perencanaan pembangunan, pembangunan sarana dan prasarana, dan operasionalisasi KPH.
3 Implementasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Melaksanakan implementasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri atas:
- Melaksanakan inventarisasi Hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana kehutanan pada KPH.
- Melaksanakan rehabilitasi Hutan dan reklamasi pada KPH.
- Melaksanakan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada KPH.
- Melaksanakan perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada KPH.
- Melaksanakan pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.
- Melaksanakan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pemanfaatan Kawasan Hutan.
- Melaksanakan pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
- Melaksanakan ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH.
- Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilaksanakan KPH.
- Pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH.