Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi UPTD KPH Bulungan

1 Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Hutan

Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan hutan dengan pemegang PBPH, pemegang persetujuan penggunaan dan pelepasan Kawasan Hutan serta pengelolaan perhutanan sosial.

2 Pembangunan Resor

Melaksanakan pembangunan resor yang meliputi perencanaan pembangunan, pembangunan sarana dan prasarana, dan operasionalisasi KPH.

3 Implementasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Melaksanakan implementasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan inventarisasi Hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana kehutanan pada KPH.
  2. Melaksanakan rehabilitasi Hutan dan reklamasi pada KPH.
  3. Melaksanakan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada KPH.
  4. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada KPH.
  5. Melaksanakan pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.
  6. Melaksanakan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pemanfaatan Kawasan Hutan.
  7. Melaksanakan pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  8. Melaksanakan ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH.
  9. Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilaksanakan KPH.
  10. Pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH.