Sejarah

Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.674/MENHUT-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur, wilayah Kabupaten Bulungan memiliki 3 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan yang terdiri atas KPHP Unit V seluas ± 487.842 ha, KPHP Unit VIII seluas ± 140.334 ha dan KPHP Unit XIII seluas ± 217.459 ha.

UPTD KPH Bulungan sebelumnya adalah KPHP Unit V berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.674/MENHUT-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas ± 487.842 ha. Selanjutnya penamaan KPHP Unit V berubah lagi menjadi KPHP Model kayan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.223/Menhut-II/2012 tanggal 4 Mei 2012, tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Kayan di Kabupaten Bulungan yang memiliki luas ± 487.842 ha. Seiring dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dimana dinyatakan bahwa kewenangan pengelolaan huatan berada pada pemerintahan tingkat provinsi.

Pada tahun 2016, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara , telah dibentuk UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kelas A Kabupaten Bulungan yang membawahi pengelolaan unit KPHP Unit IX seluas ± 487.842 ha, KPHP Unit VIII seluas ± 140.334 ha dan KPHP Unit XIII seluas ± 217.459 ha. Berdasarkan peraturan ini telah dilakukan penyusunan Dokumen RPHJP dan Peta Tata Hutan KPHP Unit IX Kayan dan KPHP Unit XIII Keburau. Kedua dokumen ini telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7232/MENLHK/KPHP/PKPHP/HPL.0/10/2018 Tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Produksi Unit IX Kayan Pada UPT KPH Bulungan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2018-2017 yang mana wilayah kerja KPHP Unit IX Kayan pada UPTD KPH Bulungan menjadi ± 474.675,19 Ha, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8880/MENLHK-KPHP/PKPHP/HPL.0/10/2019 Tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit XIII Keburau pada UPTD KPH Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2019-2028, yang mana wilayah kerja KPHP Unit XIII Keburau menjadi ± 212.776,87 ha.

Pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, terjadi perubahan bentuk organisasi UPT KPH Bulungan menjadi UPTD KPH Kelas A Kabupaten Bulungan dengan wilayah kerja yang terdiri dari unit KPHP Unit IX seluas ± 474.675,19 ha dan unit XIII Keburau seluas ± 214.120,45 ha. Satu unit KPHP yaitu unit VIII Delta Kayan yang sebagian besar wilayah kerjanya berada di Kabupaten Bulungan akan dikelola oleh UPTD KPH Tarakan.

Pada tahun 2022, seiring terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai turunannya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, maka telah dilakukan revisi pada wilayah KPHP Unit XIII Keburau sesuai dengan perkembangan tata batas yang telah dilakukan bersama BPKH Wilayah IV Samarinda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.674/Menhut-II/2011 tanggal 01 Desember 2011 dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Sampai Dengan Tahun 2020, telah dilakukan perubahan (review) pada dokumen RPHJP KPHP Unit IX Kayan dan KPHP Unit XIII Keburau dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.9624/MenLHK-PHL/BRPH/HPL.0/12/2022 Tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka panjang Perubahan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IX Kayan pada UPTD KPH Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2018-2027, yang mana wilayah kerja KPHP Unit IX Kayan menjadi ± 488.457,79 ha; dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.9625/MenLHK-PHL/BRPH/HPL.0/12/2022 Tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka panjang Perubahan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit XIII Keburau pada UPTD KPH Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2019-2028, yang mana wilayah kerja KPHP Unit XIII Keburau menjadi ± 214.176 ha.